Ulti Clocks content
PENGUNJUNG
mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari ini19
mod_vvisit_counterKemarin62
mod_vvisit_counterMinggu ini485
mod_vvisit_counterBulan ini296
mod_vvisit_counterTotal24797
Home Legal Drafting

Legal Drafting

PENDAHULUAN

Otonomi daerah juga mengandung arti bahwa Daerah berhak untuk mengatur dan mengurus rumah tangga pemerintahnya sendiri dan kewenangan mengatur tersebut memberikan hak kepada daerah untuk membuat keputusan hokum berupa Peraturan Daerah (Perda). Namun dalam perkembangan praktek di lapangan, banyak muncul Perda yang bermasalah dan harus dibatalkan. Dari sekitar 6000 Perda yang ada dalam catatan Pemerintah Pusat (atau 13.520 Perda jika mengikuti versi Departemen Keuangan) 60% lebih dinilai bermasalah serta distorsif terhadap perekonomian dan kegiatan investasi di daerah dan sebagian besar merupakan Perda dibidang Ekonomi dan Investasi. Terhadap Perda yang diminta pengesahannya di Departemen Dalam Negeri, Provinsi Jawa Tengah menempati peringkat tertinggi. Perda bermasalah di Provinsi/Kabupaten/Kota di Jawa Tengah yang dibatalkan, pada umumnya karena “bertentangan peraturan perundang-undangan di atasnya”, yang menjadikan ketidakharmonisan antara Perda dan Undang-Undang.


Dalam konteks dinamika penyelenggaraan pemerintah lokal dewasa ini dan tuntutan partisipasi aktif public dalam pembuatan kebijakan public di daerah, maka Fungsi Legislasi (antara lain membentuk Peraturan Daerah) yang diemban oleh DPRD menjadi sangat penting. Salah satu unsure utama berbagai peraturan perundang undangan yang dapat dilaksanakan dengan baik, dan dapat terciptanya suatu kepastian Hukum dalam masyarakat.


Sehubungan dengan itu Ikatan Ahli Lingkungan Hidup Indonesia (IALHI) didukung Kementrian Negara Lingkungan Hidup RI menyelenggarakan Pendidikan dan Pelatihan lingkungan hidup dengan tema “PENYUSUNAN PERATURAN DAERAH BIDANG LINGKUNGAN HIDUP (LEGAL DRAFTING), untuk Mencapai Pembangunan Ekonomi hijau (Green Economy).


TUJUAN

1.    Untuk meningkatkan kerja dan kapasitas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) melakukan penyusunan produk hukum daerah, penyusunan anggaran, dan pengawasan terhadap kinerja pemerintah, khususnya pemahaman mengenai UU No. 10 Tahun 2004.

2.    Untuk meningkatkan pemahaman dan penguasaan materi-materi yang berkaitan dengan Fungsi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)

3.    Untuk mengoptimalkan fungsi dan Manajemen organisasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) khususnya berkaitan dengan fungsi legislasi bagi anggota dewan.

4.    Meningkatkan pemahaman terhadap perubahan-perubahan, perkembangan yang aktual dalam kerangka penyelenggara pemerintah daerah (Kota/Kabupaten)

5.   Meningkatkan kemampuan dalam mengidentifikasi berbagai permasalahan dalam mekanisme penyusunan produk hokum daerah.

 

MATERI

1.   Pendekatan Nurani

2.   Kebijakan Publik dan Sistem Legislasi Daerah

3.   Asas-asas, Kaidah, Pembentukan, Hukum dan Program Keadilan hukum dan Pembahasan Hak Asasi Manusia

4.   Jenis, Fungsi, Materi, Muatan Perundang Undangan, dan Proses pembentukan Peraturan Daerah.

5.   Kerangka Peraturan Perundang-undangan daerah dan Perumusannya.

6.   Simulasi Penyusunan Naskah Akademik dan Penyusunan Raperda Inisiatif

 

PESERTA

Peserta yang diharapkan hadir dalam Pendidikan dan Pelatihan PENYUSUNAN PERATURAN DAERAH BIDANG LINGKUNGAN HIDUP (LEGAL DRAFTING), Untuk mencapai Anugerah Adipura 2010 dan kota yang berkelanjutan, ini adalah Seluruh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) dan EKSEKUTIF.

 

PEMATERI

1.    Ir. Arief Yuwono, MA

S2 diperoleh di Canada. Saat ini menjabat sebagai Sekretaris Menteri Negara Lingkungan Hidup RI. Aktif sebagai pemateri pada forum Nasional dan Internasional.

2.    Dr. Suparto Wijoyo, SH, MH

S3 diselesaikan di Universitas Airlangga Surabaya. Sekarang menjabat sebagai Kepala Pusat Studi Konstitusi, Otonomi Daerah dan Kebijakan Lingkungan hidup Unair. Sekarang juga menjabat sebagai Ketua Komisi Ahli Bidang Sosial dan Humaniora IALHI.

3.    Dr. I gusti Ayu Ketut Rachmi Handayani, SH, MM

S3 diselesaikan di Universitas Gadjah Mada. Sekarang menjabat sebagai Ketua Jurusan Hukum Lingkungan Universitas Sebelas Maret Surakarta.

4.    Al Sentot Sudarwanto, SH, MH

S3 ditempuh di Universitas Sebelas Maret Surakarta. Selama ini aktif mendampingi Pemerintah Daerah dalam Penyusunan PERDA Lingkungan Hidup.

5.    Drs. Wasono, MSi

S2 universitas Sebelas Maret Surakarta. Keahliannya berupa Pendekatan Shock Doctrine untuk menggugah kepedulian Lingkungan Hidup

 

METODE

1.  Presentasi

2.  Diskusi

3.  Simulasi

4.  Audiensi

 

WAKTU DAN TEMPAT

 

Sesuai jadwal dalam Kalender Diklat IALHI


Tempat

Lpp Garden Hotel

Jl. Adi Sucipto KM 6, Yogyakarta

 

BIAYA DAN FASILITAS

Rp. 3.850.000,-/Peserta

Menginap di Hotel Berwawasan Lingkungan, Pemeriksaan Kesehatan, Konsumsi Organik,

Wisata Alam dan Budaya dan Training Kits

 

 

BATAS AKHIR PENDAFTARAN
Tujuh hari sebelum hari acara, melalui :

Lembaga Diklat IALHI

Telp : 0241-8334551, Fax 0274-8334552

Web : www.ialhi.or.id

Email : This e-mail address is being protected from spambots, you need JavaScript enabled to view it

 

Sekretariat IALHI :

Gedung Program Pasca Sarjana ilmu Lingkungan,

Universitas Sebelas Maret Surakarta

Jl. Ir. Sutami No. 36 A Ketingan, Surakarta, Jawa Tengah

Telp    : 0271-632450, Fax : 0271-632450

CP      : Dr. Prabang Setyono, MSi (081328423455)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pemutakhiran Terakhir ( Selasa, 23 Pebruari 2010 14:42 )